SI-ORMAS

Sistem Informasi Organisasi Masyarakat

Syarat Pendaftaran Ormas

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Ormas/LSM:

  1. Surat Permohonan
  2. Akte pendirian yang dinotariskan
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dinotariskan
  4. Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas/LSM (lengkap) yang sah sesuai AD dan ART
  5. Riwayat hidup (biodata) pengurus harian:
    • a. Ketua
    • b. Sekretaris (atau sebutan lainnya)
    • c. Bendahara
    • Masing-masing riwayat hidup dilampiri pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus Ormas/LSM
  7. Mengisi Formulir isian
  8. Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi
  10. Foto tampak depan kantor sekretariat organisasi dan tampak terdapat papan nama
  11. Bukti kepemilikan atau surat perjanjian/kontrak/ijin pakai kantor sekretariat dari pemilik/pengelola
  12. Surat kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi
  13. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik, yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris (atau sebutan lainnya)
  14. Surat pernyataan tidak sedang terjadi konflik kepengurusan, yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris (atau sebutan lainnya)
  15. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris (atau sebutan lainnya)
  16. Surat pernyataan sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun, yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris (atau sebutan lainnya)
  17. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan, dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris (atau sebutan lainnya)
  18. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  19. Surat rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  20. Surat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk Ormas serikat buruh dan serikat pekerja
  21. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk Ormas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat

kontak & Bantuan SI-ORMAS

Jika Anda membutuhkan bantuan, pertanyaan, saran, atau informasi lebih lanjut terkait SI-ORMAS, silakan hubungi admin melalui email di bawah ini.

Alamat

Komplek Natuna Gerbang Utaraku,

Gedung Diklat I lantai 2.

Ranai, Kab. Natuna – Prov. Kepulauan Riau

Telepon

+62